HK News

Foto

Prokes Perjalanan Orang Selama Libur NATARU Dalam Masa Pandemi COVID-19

TARAKAN - Berdasarkan Surat Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi COVID-19, menyampaikan bahwa;

a. Bagi para pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

b. Bagi individu yang bepergian ke Pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Namun apabila menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

c. Bagi individu dengan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), dengan menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Namun apabila menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan.

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapit test antigen sebagai syarat perjalanan.

e. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibody masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

f. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories