TARAKAN - Kasus perselingkuhan seorang oknum PNS berinisial YF yang berdinas di salah satu puskesmas di wilayah Tarakan Utara belum sampai ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan.
Hal itu diakui Kepala BKPP Budi Prayitno. Menurutnya, jika kasus itu tergolong pelanggaran ringan maka hanya ditangani di dinas dimana seorang PNS itu berdinas.
Namun, bila masuk pelanggaran kategori sedang hingga berat maka BKPP yang melakukan penanganan sampai pemberian sanksi.
"Dari kepala dinas dulu apa tindakannya baru ke kita, dari sana dari sisi kasusnya melebihi ringan akan naik ke kita, disesuaikan dengan kesalahannya. Kalau ringan masih kepala dinasnya, kalau menengah dan berat pasti naik ke kita," jelas Budi, Senin, 14 September 2020.
Oknum PNS YF ini ketangkap basah selingkuh oleh suaminya di salah satu hotel di Tarakan bersama kekasihnya. Bahkan, informasinya ini yang kelima kali YF main sering tapi diselesaikan dengan mediasi.(HK)
0 Comments