HK News

Foto

Tidak Hanya Transportasi Udara, Perjalanan Menggunakan Kapal Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

TARAKAN - Guna mencegah penularan covid-19, Penerapan aplikasi Pedulilindungi tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara. Namun penerapan itu juga diwajibkan pada transportasi laut, antar provinsi, seperti Pelni.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Pelni Tarakan Asmar Joni menjelaskan, selain membatasi jumlah penumpang, pihaknya juga diwajibkan dalam menggunakan aplikasi pedililindungi sebagai standar pengawasan.

“Dari pusat memberlakukan pembatasan penumpang untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. untuk kategori daerah terluar, terjauh dan perbatasan kami tetap mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 secara nasional," ungkapnya, Rabu (29/09).

Sistem itu berlaku dari penjualan tiket hingga pada perjalanan sesuai edaran Satgas Covid-19 dan intruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan pemerintah daerah.

"Penggunaan aplikasi Pedulilindungi, juga sudah masuk dalam aturan yang diwajibkan untuk dimiliki setiap penumpang," terangnya.

Penumpang juga dibatasi sesuai dengan levelnya. Semisal, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4 dibatasi hanya 50 persen kapasitas penumpang.

“Sama seperti wajib Pedililindungi, setiap standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan mobilitas penumpang, kami mengacu pada aturan yang sudah ada di pemerintah,” terangnya.

Melalui aplikasi ini, diharapkan tidak ada lagi sertifikat vaksin atau surat keterangan bebas Covid hasil dari PCR palsu dan lainnya.(hk)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories