Bulungan - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2,8 kg di Gang Idaman Tanjung Selor Hilir.
Pelaku pertama yang membawa sabu ini adalah AD, 38 tahun. Pengungkapan pada Selasa lalu 18 September 2021. "Pertama kita amankan yang membawa sabu, " ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.
Sabu dikemas dengan bungkus permen kemudian dimasukkan ke dalam kardus. Pelaku AD rupanya orang Tarakan. Dia hanya berperan mengantarkan sabu, menurut informasi yang diperoleh polisi dari pelaku tersebut.
Penyidik meyakini pemilik sabu banyak itu ada di dalam Lapas Tarakan. Polisi menginisialkan pemilik sabu ini adalah L. "Dia sedang menjalani hukuman pidana (di Lapas Tarakan dia juga) mengendalikan barang (sabu dari dalam Lapas)," ungkap Ronaldo.
L diketahui telah memesan sebanyak 3 kali sabu dalam jumlah banyak melalui kurir AD sebagai pesuruh membawa sabu yang dikirimkan oleh warga di Malaysia ke Kaltara. Dalam 3 kali pemesanan jumlahnya hampir 6 kg sabu.
Cara sabu ini beredar melalui Kaltara, dari Malaysia di bawa menuju daerah pertambakan. Karena daerah tambak lokasi strategis menyembunyikan sabu karena daerahnya sepi. Perjalanan sabu ini ke Tanjung Selor melalui banyak tangan atau kurir diantaranya melibatkan AN 26 tahun, S 28 tahun. S juga diketahui pemilik tambak tersebut.
"Sabu rencananya akan diedarkan ke Samarinda," ujarnya. Semua pelaku dilakukan penahanan dan proses penyidikan di Polres Bulungan. Sementara L masih di Lapas Tarakan. (hk)
0 Comments