HK News

Foto

Cekcok Pasangan Suami Istri di Nunukan Berujung Kematian

NUNUKAN – Kasus penganiayaan berat hingga berujung pada kematian korban terjadi di Kabupaten Nunukan pada 13 April 2021. Tak disangka, pelaku adalah suami korban. 

RS (29) dianiaya suaminya MS (28) karena suatu persoalan rumah tangga mereka. Korban ditemukan tergeletak di depan pintu dengan bersimbah darah mengalir di lantai rumahnya. 

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, SIK, melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, sekira pukul 15.30 MS menganiaya istrinya di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan. 

Berdasarkan keterangan MS, ia menasehati istrinya agar keluar rumah harus meminta ijin dirinya. Korban pernah keluar rumah tanpa diketahui sang suami. MS juga menilai istrinya berubah dalam hal berpakaian. 

Bukannya istrinya mengiyakan nasehat suaminya, malah korban menurut keterangan polisi sempat mengeluarkan kata bercerai. Pelaku sempat membujuk korban agar suasana rumah tangga keduanya membaik. 

“Pelaku membujuk korban dengan memeluk korban karena si pelaku ini tidak ingin berpisah dengan korban, tapi si korban saat itu marah-marah sambil melepaskan pelukan si pelaku,” ujarnya pada Jumat. 

Karena emosinya tak terbendung lagi, pelaku mengambil kursi berbahan kayu lalu mengayunkannya ke arah istrinya. Kursi itu sempat mengenai pinggang istrinya RS. 

RS memang ada upaya menyelematkan diri menghindari suaminya menuju ke arah ruang tamu. Di ruang tamu korban mengambil sebilah parang. Menurut keterangan pelaku, parang itu sempat diayunkan korban ke arahnya namun ia sigap menghindar. 

Pelaku pun dengan cepat mendorong istrinya ke arah dinding lalu korban terjatuh. MS merebut parang dari tangan istrinya. Setelah mendapatkan parang itu, sang suami pun mengayunkan beberapa kali benda tajam tadi ke arah kepala istrinya hingga mengeluarkan darah. Melihat istrinya tak lagi berdaya ia pun menyerahkan diri ke pos sekuriti. Diketahui MS adalah buruh di PT NJL. 

"Melihat istrinya sudah tidak berdaya, pelaku langsung keluar dari rumah menuju ke Pos Security PT. NJL untuk menyerahkan diri," jelas Kapolsek Nunukan.

Perbuatan MS disangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 356 Ayat (1) KUHP.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories