HK News

Foto

80 Peserta Pelatihan Dapat SJH Sebagai Syarat Sertifikat Halal

hariankaltara.com, TARAKAN - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan serta LPPOM MUI Provinsi Kaltara menyelenggarakan kegiatan edukasi ekonomi syariah dan pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan narasumber dari LPPOM MUI Pusat dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Pusat.

Kegiatan ini dilakukan melalui webinar dan sebagai bagian dari akselarasi sertifikasi halal khususnya UMKM dan juga Pesantren di Kaltara sehingga lebih memahami mengenai ekonomi syariah serta menjalankan usahanya sesuai nilai nilai dan prinsip syariah antara lain sertifikasi halal ini.

Jumlah peserta kegiatan edukasi ekonomi syariah dan pelatihan SJH melalui webinar ini sekitar 100 orang  (terdiri dari 80 orang UMKM, Pesantren dan beberapa undangan dari Dinas terkait dan Akademisi).

"80 orang peserta tersebut nantinya akan memperoleh sertifikat SJH sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Tentunya harapan kami setelah kegiatan ini para UMKM dan Pesantren bisa melanjutkan proses sertifikasi halal secara mandiri," ungkap Kepala BI Kaltara, Yufrizal.

Berdasarkan peraturan, ada 8 tahap yang harus dilalui sebuah perusahaan jika ingin mendapatkan sertifikat halal dari MUI, salah satunya adalah  perusahaan membuat Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem itu mencakup penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit, dan kaji ulang manajemen.

"Dengan adanya pelatihan SJH ini akan meringankan biaya pengurusan untuk memperoleh sertifikat halal terutama bagi UMKM dan pesantren karena SJH merupakan salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat halal," jelasnya.

Acara edukasi dan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Walikota Tarakan, dr. Khairul MKes. Dalam sambutannya, Walikota mengapresiasi apa yang dilakukan Bank Indonesia yang terus melakukan pembinaan UMKM di tengah pandemi COVID-19 ini.

Walikota juga memberikan arahan kepada UMKM agar produk-produk UMKM selalu dilengkapi dengan perizinan, baik secara kesehatan maupun secara kehalalan. Apa lagi sekarang tingkat kesadaran masyarakat untuk memilih produk dengan label halal sudah semakin meningkat sehingga pemenuhan sertifikasi halal merupakan hal yang mutlak bagi UMKM.

Untung M. Didik, pemilik warung sate Karang Anyar, salah satu peserta pelatihan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu para pelaku usaha makanan dan minuman untuk mendapatkan status halal.

“Kami pun dibekali dengan pengetahuan seputar kriteria atau standar yang harus dipenuhi agar produknya lulus mendapatkan sertifikasi halal sehingga memiliki nilai tambah dan konsumen tidak ragu untuk mengkonsumsi produknya”, tutur Untung.(hk1)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories