HARIANKALTARA.COM – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus mengajak melakukan bisnis rental sepeda motor pada, Kamis (15/11).
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf mengatakan, dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor.
“Jadi pelaku itu berinisialkan RH (39) warga RT 09 Kelurahan Karang Balik,” jelasnya, Jumat (16/11).
Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya tersebut, RH (16) mengaku ke para korban dengan mengaku sebagai karyawan Medco dengan menawarkan bisnis rental sepeda motor tersebut.
“Ngakunya karyawan Medco, motor itu diperuntukan untuk transportasi karyawan Medco yang bekerja,” lanjut Kasat Reskrim ini.
Menurut keterangan pelaku, RH melakukan transaksi uang dengan sebesar Rp 2.100.000 dengan melakukan pembayaran dua kali. “Bayar uang DP dulu, nanti sudah selesai baru dibayar full,” tuturnya.
Kemudian itu, ketika sepeda moor tersebut sudah ditangan pelaku, RH baru menjual ke orang lain dengan harga yang berbeda-beda. “Sekitar Rp 8 jutaan dengan mengaku BPKB tidak ada dan surat-suratnya dibawa saudaranya,” terangnya.
Selain itu, pelaku melancarkan aksinya tersebut sejak Agustus lalu, hingga saat ini petugas berhasil mendapatkan pelaku dengan banyaknya laporan masyarakat dan korban. “Laporannya iu sekitar bulan November 2018 lalu, kita selidiki dan akhirnya pelaku kita amankan di Kosnya di Jalan Aki Balak,” Kata pria berpangkat AKP ini.
Sementara itu, Kepolisian Polres Tarakan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku RH dengan mencari beberapa motor yang di jual pelaku. “Sekitar 5 motor lagi yang kita selidiki dan pelaku kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” tutupnya. (HK1)
0 Comments