hariankaltara.com, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sekitar 63 bal atau 3 kg di kamar salah satu indekos di jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Minggu, 5 Juli 2020 sekira pukul 09.00 wita.
Satu orang diamankan aparat BNNP Kaltara yang dipimpin oleh Kabid Berantas AKBP Deden Andriana, SH yakni Hardiansyah alias HR (34). HR ini diketahui profesinya sebagai leasing finance di Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara Brigadir Jenderal Polisi Henry Simanjuntak melaui Kabid Berantas AKBP Deden Andriana mengatakan, barang bukti sabu sebanyak 63 bal didapati di dalam tong air warna biru. Tanpa perlawanan HR diamankan beserta barang buktinya.
“Setelah adanya informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan. Hasilnya kita dapati pelaku HR dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu 63 bal,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2020.
Hasil penggeledahan di indekos HR, selain sabu seberat 63 bal turut juga diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon KT 2872 FQ warna hitam putih, satu buah Hp merek Oppo warna hitam, dua buku tabungan atas nama Hendro dan Hardiansyah.
Setelah mengamankan HR, aparat BNNP Kaltara menginterogasi HR untuk mengembangkan asal muasal sabu dan mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus narkotika 3 kg tersebut.(hk1)
0 Comments