hariankaltara.com, TARAKAN - Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 63 bal seberat 3 kg pada Minggu, 5 Juli 2020 oleh BNN Provinsi Kaltara disinyalir milik seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan berinisial HN.
HN adalah tahanan BNNP Kaltara yang dititipkan di Lapas Tarakan. HN saat ini sedang menjalani proses persidangan perkara kepemilikan sabu 2 kiloan gram. HN merupakan warga Kelurahan Selumit.
HN bukan orang baru di dunia hitam peredaran sabu. HN diamankan BNNP Kaltara di Kota Bogor tahun 2019 lalu hasil pengembangan kasus 5 orang diduga kurirnya ditangkap BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan usai bertransaksi sabu di perairan antara Sebatik, Indonesia dengan Tawau, Malaysia.
Nama HN muncul, usai ALX yang merupakan oknum anggota Polri di Polres Tarakan diamankan aparat BNNP Kaltara saat dia sedang dinas mengaku sabu dari HN yang merupakan tahanan di Lapas Tarakan.
HN tak hanya menjalani proses persidangan perkara sabu 2 kiloan, ia juga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidik BNN pusat di Jakarta usai diamankan di Kota Bogor tahun lalu.
Tak sedikit aset yang diduga hasil bisnis sabu HN, sebanyak 4 unit rumahnya disita BNN. Selain itu, 3 unit mobilnya terparkir di halaman BNNP Kaltara sebagai barang bukti dugaan TPPU yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.
"Dia (HN) residivis, kalau dihitung-hitung ini perkara keempat kalinya (berurusan dengan aparat kasus sabu)," jelas Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Henry P. Simanjuntak melalui Kepala Bidang Berantas, AKBP Deden Andriana, SH belum lama ini.
Pengakuan dari kurir ALX, mereka dibayar Rp15 juta untuk meloloskan sabu ke penerima berikutnya. Apesnya, sabu 63 bal seberat 3 kg yang diamankan baru-baru ini belum sempat berpindah tangan dari tersangka HR yang merupakan kurir bekerja sebagai leasing salah satu finance di Tarakan, lebih dulu ketahuan aparat BNNP Kaltara.
Sementara ALX terungkap setelah adanya pengakuan HR kalau sabu dari ALX yang diserahkan kepada HR di indekos nya di jalan Cenderawasih Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dalam waktu dekat HN akan diperiksa oleh penyidik BNNP Kaltara masih sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun hariankaltara.com, HN diduga terlibat jaringan internasional. Sabunya impor dari Bandar yang ada di Malaysia.(hk3)
0 Comments