HK News

Foto

Resedivis, Hendro Setiawan Divonis Pidana Seumur Hidup, Soal Dugaan TPPU Masih Menunggu Sidang

TARAKAN - Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Hendro Setiawan bersalah. Terdakwa terlibat dalam peredaran sabu 2,4 kg yang disita BNN Provinsi Kaltara pada tahun 2019 lalu di perairan Kaltara dari tangan kurir Hendro. 

Majelis hakim divonis hukuman pidana seumur hidup. Ia melanggar pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika. 

Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa 20 tahun karena dinilai melanggar pasal 112 ayat 2.

Namun, hakim punya pendapat lain. Terdakwa juga selama persidangan berbelit-belit dalam memberikan informasi.

"Salah satu pertimbangan kita terdakwa ini berbelit-belit di persidangan," ujar Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Otoh, SHSH belum lama ini. 

Proses persidangan terdakwa Hendro cukup menyita perhatian. Surat dakwaan penuntut umum tidak dibantahnya. 

Selain itu, keterangan saksi-saksi yang tak lain kurir sabu Hendro dalam memberikan keterangan juga dinilai tidak jujur.

"Saat keterangan saksi awalnya merujuk pada terdakwa Hendro, berubah semua, kita tidak tahu kenapa berubahnya di persidangan," ujar Melcky.

"Keterangannya berbanding terbalik dengan keterangan saat penyidikan di BNN, itulah yang membuat majelis mengambil sikap tidak pantas dan tidak patut terdakwa ini dihukum selama 20 tahun. Oleh karena itu, majelis menghukum terdakwa seumur hidup," urainya lagi.

Hendro bukanlah orang baru dalam peredaran sabu, ia sudah lebih dari dua kali masuk penjara dengan perkara yang sama.

Kini, Hendro juga sedang menanti persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Tarakamn.

"Barang buktinya (mobil, rumah, rekening tabungan) dirampas untuk dipergunakan dalam perkara lain untuk TPPU yang belum dibuktikan. Peran Hendro yang nyuruh sebagai pengendali sabu 2,4 kg," tutup Melcky.(hk9)
 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories