TARAKAN - Walikota Tarakan dr Khairul kembali menandatangani surat keputusan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tarakan.
Dalam surat keputusan nomor 042/HK-IV/234/2020, tercantum PSBB diperpanjang masanya dari 21 Juni 2020 sampai dengan 4 Juli 2020.
Masyarakat yang berada di Tarakan wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB dan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat kasus penyebaran Covid-19," jelas dalam surat keputusan Walikota Tarakan tersebut.
Penulis: */hk2-red
0 Comments