HK News

Foto

Bisnis Solar 4 Ton Tanpa Izin, 4 Pria dan 2 Mobil Diamankan Polisi

TANJUNG SELOR - Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tak memiliki izin alias ilegal masih terjadi di Kabupaten Bulungan. Hasil patroli personel Reskrim Polres Bulungan sedikitnya 4 ton BBM jenis solar diangkut menggunakan 2 unit kendaraan roda empat. 4 orang diduga pelaku turut diamankan polisi.

Kronologis pengungkapan kasus penyelundupan BBM solar ilegal ini, Sabtu 20 Juni 2020. Berawal dari personel Reskrim Polres Bulungan mencurigai mobil pikap melintas di jalan trans Kaltara, Tanjung Selor-Malinau.

"Kita amankan 4 orang angkut solar pakai mobil pikap menuju ke arah Sekatak malam-malam," ujar Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim IPDA Faizal Anang Satria.

Pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu nomor polisi KU 8490 GC. Aparat pun mengejar laju kendaraan pengangkut solar tersebut.

"Jadi solar itu disalin ke dalam jerigen dengan berat 2 ton. Informasi dari pelaku solar akan dijualkan di Sekatak," imbuhnya.

Tak berselang lama dari kasus pertama ini, dengan kecepatan cukup laju melintas lagi 1 unit mobil Suzuki Futura ST 150 warna hitam dengan nopol KT 8196 FF dengan muatan solar 1,5 ton yang dibagi ke dalam jerigen.

Keempat orang pelaku masih menjalani pemeriksaan. 2 unit mobil disita sebagai barang bukti. Total solar yang diamankan ditambahkan Faizal, di bak mobil grandmax ada 120 jerigen volume 20 liter sehingga totalnya mencapai 2.400 liter.

Bak mobil Carry Futura terdapat 80 jerigen dengan volume 20 liter, totalnya mencapai 1.600 liter. Jumlah solar keseluruhan mencapai 4.000 liter atau 4 ton.

Keempat pelaku terancam melanggar  Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis: */hk5-red


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories