hariankaltara.com, TARAKAN - Kejaksaan Negeri Tarakan melaksanakan prosesi pemusnahan barang bukti 122 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantor Jaksa, Rabu, 22 Juli 2020.
Dikatakan Kepala kejaksaan Negeri Tarakan, Fathkuri, barang bukti dari perkara pidana umum ini sebelumnya dijadikan barang bukti di pengadilan.
"Di depan ini adalah barang bukti dari 122 perkara yang dijadikan BB di pengadilan, BB ini sudah ditetapkan untuk dimusnahkan, ada senpi, sajam. Ini adalah alat-alat yang digunakan dalam kejahatan, jadi ini di putuskan dirampas untuk dimusnahkan tidak dapat digunakan lagi," ungkapnya.
Dari 122 perkara ini, barang bukti kasus narkotika paling mendominasi. Barang bukti dari perkara narkotika 104 perkara. Barang bukti seperti alat komunikasi, alat isap bong, plastik benang, timbangan digital, gunting dan lainnya.
Kemudian disusul perkara pencurian sebanyak 75 perkara barang buktinya dimusnahkan.
"Sisanya penganiayaan, perjudian, dan lain-lain. Di Tarakan masih didominasi perkara narkotika, Tarakan jalur penting bagi jaringan, namun aparat hukum tidak berhenti untuk menindak. Semua bahu membahu mencegah, menindak terjadinya tindak pidana," jelas Fathkuri.
Prosesi pemusnahan dimulai dari pembakaran barang bukti seperti pakaian, HP dan barang bukti lain. Kemudian, pemusnahan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek, senjata tajam berupa samurai, badik, parang, kapak. Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu yang dijadikan barang bukti pembuktian di persidangan.
Pemusnahan dihadiri Walikota Tarakan, perwakilan BNN, pengadilan, Polres Tarakan dan stekholder terkait.(hk3)
0 Comments