TARAKAN - Personel Polair Polres Tarakan berhasil mengamankan satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan atau 365 di Sekatak Bengara, Kabupaten Bulungan, Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.
Tanpa perlawanan Bakri alias BK tak berkutik ketika polisi datang menemuinya di rumah yang diketahui milik teman Bakri. Lokasi kejadian sebelumnya adalah di perairan Pulau Mapat Kabupaten Bulungan.
Pengungkapan kasus Bakri ini bermula ketika 2 tersangka sebelumnya lebih dulu diamankan aparat kepolisian pada 23 Mei 2020. Jumlah pelaku diduga 4 orang. Kini, 1 orang pelaku masih buron dan dalam pengejaran polisi.
"Ini pengembangan perkara sebelumnya yang telah kita tangani, ini DPO, BK alias KR DPO perkara 365," ungkap Kapolres Tarakan melalui Wakilnya Kompol Andreas didampingi Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Kistaya dalam press
Samsir adalah korban dalam kasus ini. Saat ini penyidik kepolisian telah mengamankan mesin 40 PK, uang Rp 7 juta dalam tas, dan 2 unit hp. Semua barang bukti sudah dilimpahkan ke jaksa bersama dua tersangka terdahulu.
"BK resedivis dari kejadian 365 tahun 2006, tahun 2018, masing-masing sudah divonis, sebelumnya TKP aksi BK ini di Sanggato, dia divonis 5 tahun," jelasnya Waka Polres.
Barang bukti yang disita polisi saat pengungkapan kasus Bakri di Sekatak Bengara berupa senjata api (Senpi) rakitan beserta 4 amunisinya.
Kronologis penangkapan Bakri dijelaskan Kasat Polair IPTU Kistaya,
pada Kamis lalu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat Bakri ada di Sekatak.
"Modusnya dia pindah-pindah tempat, dia juga biasa ke Tanjung Palas, maka kami ke Sekatak. Besoknya Jumat sekitar pukul 15.30 kami memastikan Bakri ada di rumah temannya. Kita temukan dia di rumah temannya, kita interogasi barang bukti digunakan kita dapati senpi dan 4 amunisi di dalam tas," ujar Kistaya.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap saat orang laki pelaku yang masuk DPO. "Informasi kita dapat, saudara kandung temannya kita masukan DPO, ada informasinya di tambak dan Pinrang karena orang Pinrang. Kita akan ke sana melakukan pengembangan," tuturnya.
Hasil aksi perampokan Bakri digunakan untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk berfoya-foya. Akibat perbuatannya disangka melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2 dengan ancamannya paling lama penjara 12 tahun.(HK)
0 Comments