HK News

Foto

Terkait Cost Perawatan Pasien Covid-19 RSUD Tegaskan Merujuk Pada Aturan Nasional

TARAKAN - Semakin luasnya penularan covid-19 di Indonesia, membuat Rumah Sakit Umum (RSU) rujukan se-Indonesia masih berjibaku memberikan perawatan pada masyarakat yang terpapar. Meski perawatan kasus covid-19 menjadi tanggungan negara di seluruh Indonesia, namun tersebut ternyata masih tetap beberapa RSU kewalahan.

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Tarakan dr Muhammad Hasyim Hasbi Sp.PD mengaku  sejauh ini dirinya belum mengetahui  secara pasti terhadap cost yang dikeluarkan dalam merawat seorang pasien covid-19. Walau demikian, ia.memastikan jika pihaknya juga sama seperti RSU rujukan lainnya untuk mematuhi aturan tersebut

"Untuk saat ini kami belum tahu, karena data dari keuangan belum ada masuk, termasuk tarif ruangan isolasi, obat-obatan atau vitamin. Tapi dari kementrian kesehatan telah mengeluarkan cost untuk cost perawatan covid-19. Kami pun juga menerapkan permen tersebut,"ujarnya, Kemarin (19/1).

Diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya  telah memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan untuk pasien yang positif terinfeksi Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah. Adapun anggaran untuk perawatan pasien akan disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan.

Hasbi melanjutkan, Berdasarkan surat nomor S-275/MK.02/2020 tersebut, perhitungan tarif jaminan Covid-19 untuk pasien rawat jalan adalah menggunakan tarif INA-CBGs. Sedangkan tarif klaim pasien rawat inap dihitung menggunakan rumus tarif INA-CBGs ditambah jumlah LOS (length of stay) pasien dikalikan cost per hari.

Adapun besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat jalan menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1. Sedangkan besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan kelas perawatan kelas 3.

Sementara itu untuk cost perhari mencakup komponen administrasi pelayanan, akomodasi di ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap di ruang gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), APD, ambulan rujukan, dan pemulangan jenazah.

Sehingga ia menjelaskan juga RSUD Tarakan juga menerapkan Surat keputusan tersebut. Sehingga ia.memastikan jika tarif cost yang dikeluarkan RSU rujukan merujuk pada tarif tersebut termasuk RSUD Tarakan.

"Untuk lebih jelasnya cost itu bisa dilihat dalam  surat kementrian keuangan yang mengatur cost se nasional. Itu juga yang kami terapkan sama saja,"pungkasnya.(*) 

Grafis Cost Perawatan Covid-19

1. ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta-Rp 16,5 juta

2. ICU tanpa ventilator Rp 12 juta-Rp 12,5 juta

3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta-Rp 14,5 juta

4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta

5. Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator 10,5 juta-Rp 14,5 juta

6. Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta
Pemulasaraan jenazah Rp 550.000

7. Kantong jenazah Rp 100.000

8. Peti jenazah Rp 1,75 juta

9. Plastik erat Rp 260.000

10. Desinfektan jenazah Rp 100.000

11. Transport mobil jenazah Rp 500.000

12. Desinfektan mobil jenazah Rp 100.000


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories