TARAKAN - Lapalu alias Palu Bin Lanana (29) diamankan personel Unit Jatanras Polres Tarakan karena ulahnya mencuri sepeda motor milik tetangganya di RT 12 Kelurahan Pantai Amal, Jumat 12 Juni 2020, sekira pukul 06.30 Wita.
Lapalu diamankan pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekira pukul 03.00 Wita usai dia mabok-mabokan di salah satu tempat hiburan malam di jalan Kusuma Bangsa.
"Pelaku terekam CCTV saat beraksi, dia warga Amal tapi beda RT tempat tinggalnya, diamankan jam 3 pagi," ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Jatantas, Arif.
Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam nopol KU 2632 GD berhasil diamankan di depan tempat hiburan malam setelah digadai Lapalu akibat tidak bisa membayar tagihan minuman kerasnya di tempat hiburan malam.
"Jadi, motor itu diparkir pemiliknya di depan rumah, karena kunci sepeda motor nempel di bodi motor jadi dia tarik ke mundur lalu dia bawa kabur," jelas Arif.
"Motor itu dia bawa minum ke jalan Kusuma Bangsa, tak bisa bayar dia tinggalkan motor besok dia tebus karena dia lupa bawa uang," tandasnya.
Akibat perbuatannya Lapalu yang merupakan warga pendatang dari Palu ini disangka melanggar pasal 362 KHUP tentang pencurian yang dilakukan seorang diri. "Lapalu melancarkan aksinya seorang diri," tutup Arif.(*/hk9-red)
0 Comments