HK News

Foto

Seorang Panitera Pengadilan Negeri Tarakan Positif Covid-19 Dari Transmisi Lokal, PN WFH 7 Hari

TARAKAN - Seorang panitera di Pengadilan Negeri Tarakan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 24 September 2020 usai dilakukan tes swab. 

DM (48) tinggal di RT 32 Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan. Ia diduga terpapar corona akibat transmisi lokal. 

Mengetahui seorang pegawainya positif Covid-19, PN Tarakan berlaku Work From Home (WFH) selama 7 hari terhitung 25 September sampai 1 Oktober 2020.

"Iya benar, satu pegawai di PN Tarakan dinyatakan positif Covid-19, kita memberlakukan WFH seminggu ke depan," ungkap Humas Hakim PN Tarakan, Melcky Johny Otoh, SH. 

Penyemprotan disinfektan telah dilakukan di PN Tarakan. Bahkan, pegawai dan hakim yang pernah kontak dengan DM akan diswab.(HK)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories