HK News

Foto

Pemkab KTT rencanakan Lembaga Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba

Tana Tidung - Maraknya peredaran Narkoba di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tana Tidung, Hendrik merencanakan akan membangun pusat rehabilitasi narkotika skala lokal di KTT.

Rencana tersebut ungkap Hendrik dikarenakan peredaran Narkoba di KTT, makin hari makin meningkat, dengan adanya lembaga Rehabilitasi sendiri di daerah bisa menghilangkan Kecanduan Narkotika dan Penyalahgunaan Narkoba di KTT. 

Rencana membangun pusat rehabilitasi merupakan target jangka panjang, namun dia percaya, dengan adanya lembaga rehabilitasi di KTT bisa mengurangi dan memberantas narkotika sampai ke akarnya.

Menurut Wabup Hendrik, memenjarakan para penguna narkoba baik Bandar, pengedar maupun pemakai bukanlah solusi yang efektif. Ini jika berkaca jangka panjang tidak cukup begitu ditangkap kirim kepada aparat  kepolisian masuk sel.

"Inikan tidak membuat orang sadar. Dan tidak bisa untuk mengobati dia (pengguna narkoba red). Sehingga kedepannya saya berencana untuk membangun sebuah gedung ataupun rumah sakit untuk kemudian dijadikan sebagai pusat rehabilitasi narkotika" kata Wabup Hendrik kepada wartawan, Kamis 1 Juli 2021

Rencana tersebut kata bupati, nantinya akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kaltara. Terlepas dari rencana tersebut, kata Hendrik memang masih banyak yang perlu diperjuangkan. Misalnya dari segi kesiapan lahan,anggaran, personil dan fasilitas pendukung lainnya.

"Kalau rencana saya, itu nanti kalau misalkan dapat direalisasi boleh saja KTT menjadi tempat pusat rehabilitasinya. Misalkan dari Kabupaten lain mau menitipkan orangnya boleh saja, kalau perlu kita gunakan sebagai pusatnya atas nama Kaltara" ujar Hendrik.

Para pecandu atau pengguna narkoba, kata Wabup bukanlah merupakan penyakit asing. Seperti sakit jiwa dan sejenisnya. "Inikan hanya pecandu, walaupun mereka dekat sama kita tidak menjadi masalah menurut saya. Makanya, saya beranikan diri berencana membangun pusat rehabilitasi di KTT" beber dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada pasal 1 poin yang ke-16, menjelaskan bahwa rehabilitasi medis adalah salah satu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari narkotika.

Sedangkan di poin yang ke-17 masih di pasal 1 UU -35-2009. Juga dijelaskan hal serupa, bahwa rehabilitasi sosial merupakan suatu proses pemulihan secara terpadu, baik fisik  mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

"Harapan kita jika dengan adanya pusat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di KTT, para keluarga para pecandu tidak perlu lagi mengirim saudaranya yang pecandu narkoba ke daerah lain, cukup membawa ke pusat rehabilitasi di daerah kita yaitu Tana Tidung" harap Hendrik.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories