HK News

Foto

Petani Rumput Laut Cabuli Bocah 5 Tahun

NUNUKAN - Malik (34) diamankan polisi setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatannya menggauli anak di bawah umur kepada aparat penegak hukum di Polres Nunukan.

Malik warga Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan dilaporkan telah mencabuli S yang masih berusia 5 tahun.

"Rabu, 10 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, pelapor datang ke Mako Polsek Nunukan dan melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami oleh korban," ujar Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar melalui Kasubag Humas polres Nunukan IPTU M Karyadi, Senin 15 Juni 2020.

Hasil visum  et repertum menunjukkan kalau S mengalami luka wilayah kemaluannya akibat perbuatan pelaku. 

Orang tua korban Y menceritakan, awalnya sang anak jalan-jalan dengan seseorang dalam kasus ini sebagai saksi kejadian. Pulang dari jalan di sore hari itu, saksi mengadukan kepada orang tua S kalau anaknya sudah mendapati perlakuan tak  senonoh dari pelaku Malik.

Bukan tanpa sebab, pada saat saksi jalan dengan S maka datang Malik dan membonceng S. Malik dan S ke Jalan Islamic Center. Saksi ini dipinjamkan Hp milik pelaku.

"Tiba-tiba saksi mendengar teriakan korban, setelah saksi mendekat melihat celana dalam korban melorot sampai lutut. Saksi menaikkannya, saksi mengetahui peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban namun ia beralasan takut untuk memberitahukan kepada orang tuanya," urainya.

Pelaku Malik dapat ditangkap polisi pada Kamis, 11 Juni 2020 Pukul 10.30 Wita di Kelurahan Tanjung Harapan saat Malik baru turun dari  kapal mengurusi rumput laut. 

Hasil pemeriksaan polisi, Malik mengakui telah melakukan pencabulan terhadap S hingga menyetubuhi korban.

Malik disangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*/hk4-red)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories