HK News

Foto

IRT Ditangkap Aparat BNN Diduga Buka Loket Jual Sabu

TARAKAN - SU (29) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan BNN Kota Tarakan atas dugaan keterlibatan kasus narkotika jenis sabu pada 3 Juni 2020 lalu di wilayah Selumit Pantai RT 13.

SU bahkan membuat loket khusus untuk penjualan narkotika di rumahnya. Selain mengamankan SU, aparat dari BNN Kota Tarakan menyita 130 paket kecil sabu dengan berat sekitar 25,23 gram.

“Dari SU kita berhasil mengamankan barang bukti 130 paket kecil sabu dengan total berat 25,23 gram,” ungkap Kepala BNNK Tarakan, Hj Agus Surya Dewi.

Barang bukti pendukung yang turut diamankan BNN seperti satu dompet, satu toples plastik dan uang tunai Rp 1,5 juta.

“SU diamankan memang lagi jualan. Jadi, di rumahnya ada ruangan khusus untuk jualan. Kemudian ada semacam loket, sehingga uang masuk dan barang itu keluar,” ujar Dewi dalam konferensi pers, 9 Juni 2020. 

Pemilik sabu diduga suami pelaku yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat SU diamankan, ia mengakui suaminya tidak berada di rumah lantaran antara pelaku dan suaminya saat itu sedang ada masalah keluarga.

“Pelaku tidak mau mengakui berapa ia jual barang ini menurutnya dia hanya bantu suaminya,” ucap Dewi.

Kendati begitu, penyidik BNN Kota Tarakan meyakini 130 paket sabu dan uang dalam toples mengindikasikan telah terjadi transaksi sabu.

“Karena di tempat kejadian, jendela ditutup tripleks dan dibentuk loket. Salah satu ruangan dibolongi untuk bisa kabur,” imbuhnya. 

Hasil tes urine SU negatif mengkonsumsi zat yang mengandung methaphetamine seperti yang terkandung dalam sabu. Suami SU seorang resedivis. 

“Pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang narkotika nomor 35 Tahun 2009,” tutup Dewi.(hk3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories