HK News

Foto

3 PNS Pemkot Tarakan Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat Sampai Pemecatan

TARAKAN - Sebanyak 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tarakan menerima sanksi akibat melanggar aturan kedisiplinan pegawai. 2 orang mendapat sanksi penurunan pangkat dan 1 orang dipecat dari ASN. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan, Budi Prayitno mengatakan ketiga PNS tersebut dijatuhi hukuman lantaran tidak disiplin dan mangkir kerja.

"Kita jatuhi hukuman disiplin sebagai tindak lanjut dari upaya pembinaan yang dilakukan di perangkat daerah masing-masing," ungkap Budi, Senin, 14 September 2020.

Sanksi ini telah sesuai dengan petunjuk yang tertuang dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sudah dirumuskan bersama dan masing-masing memiliki hukuman yang berbeda.

"Sebenarnya ada 4 PNS yang dijatuhi hukuman, tapi karena ringan kita serahkan pada atasannya, kalau PNS yang diberhentikan itu karena pelanggaran yang dilakukan dikategorikan berat," ujar Budi. 

"Diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri, dan diakumulasi (bolos kerja lebih dari 45 hari) , sedangkan 2 PNS lainnya dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat selama 3 tahun dan 1 tahun," jelasnya.(HK


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories