NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu seberat kotor 3.500 gram atau 3,5 kg, Rabu 7/4/2021 sekira pukul 13.00 di Pelabuhan Baru Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Sebanyak tiga orang pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka yakni JU (35) warga Malaysia, HA (32) warga Indonesia berdomisili di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, dan ZA (37) warga Indonesia beralamat di Pinrang.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.Ik menuturkan, Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 12.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki - laki yang dicurigai membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu yang baru tiba dari Malaysia dan berencana akan berangkat ke Sulawesi Selatan.
"Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan di sekitar Pelabuhan Nunukan. Saat itu personel opsnal menemukan barang bawaan dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut, kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan, dimana sebelumnya personel Opsnal telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai tersebut sedang berada di rumah pengurus penumpang berinisial MA," jelas Kapolres.
Selanjutnya barang bawaan milik kedua laki-laki tersebut dibawa dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kedua tersangka dan saksi MA dengan hasil ditemukan Barang Bukti sebanyak 4 (empat) bungkus Plastik ukuran besar Warna Transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu yang disimpan di dalam sebuah Karung warna Putih ukuran 50 Kg.
Kemudian dibungkus jaket lalu dilakban Warna Kuning dan dibungkus lagi dengan Sarung Tangan Karet Warna Hitam, kemudian dimasukan dalam Kantong Plastik Warna Kuning/Biru serta 2 bungkus Plastik Teh China Merk GUANYINWANG. Dari hasil Introgasi terhadap kedua Tersangka diterangkan bahwa Sabu tersebut akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM. THALIA.
Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira jam 19.00 Wita, Tim Opsnal berangkat menuju ke Pare-Pare Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan (Controll Delivery) guna menangkap pemesan sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira Jam 09.00 Wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba tiba di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, kemudian langsung melakukan pengembangan ke Kab. Pinrang (Sulsel) didasarkan atas komunikasi via telpon antara kedua tersangka dengan Pemesan/ Penerima Sabu tersebut yang mengarahkan kedua Tersangka untuk mengantarkan pesanan Sabu tersebut ke Kab. Pinrang.
"Setelah tiba di depan Stadiun Bau Massepe Jl. Bulu Pakoro Kec. Paleteang Kabupaten. Pinrang sekitar Jam 12.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki an. ZA yang berperan sebagai penjemput Sabu tersebut, sedangkan 1 (satu) orang laki - laki HA yang berperan sebagai Penerima atau Pemesan Sabu tersebut berhasil melarikan diri (DPO). Selanjutnya Para Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani Proses Pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (*)
Barang Bukti :
a. 4 (empat) bungkus Plastik Warna Transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 3.500 (Tiga ribu lima ratus) Gram.
b. 1 (satu) buah Karung Warna Putih ukuran 50 Kg.
c. 2 (dua) lembar Jaket Warna Hitam dan Biru.
d. 2 (dua) buah Kantong Plastik Warna Kuning dan Biru.
e. Gulungan Lakban Warna Kuning.
f. 4 (empat) lembar Sarung Tangan Karet Warna Hitam.
g. 2 (dua) bungkus Plastik Teh Cina Merk GUANYINWANG.
h. 1 (satu) buah Identity Card Malaysia an. JUMADY Bin HUSAIN.
i. 1 (satu) buah Handphone Warna Hitam Putih Merk OPPO.
j. 1 (satu) buah Handphone Warna Htam Biru Merk VIVO.
k. Uang Tunai sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
l. 1 (satu) unit Mobil Warna Putih Merk Honda Mobilio.
m. 1 (satu) unit Sepeda Motor Warna Hitam Merk Honda Scoopy.
n. 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Warna Biru.
o. 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Warna Hitam.
Sumber: Polres Nunukan
0 Comments