Tarakan – Polres Tarakan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan praktek aborsi tak resmi di Tarakan yang dilakukan Kamis (14/10) lalu. Satu tersangka ditetapkan polisi, SP merupakan mantan mantri.
Lokasi SP melakukan praktek aborsi di jalan Pulau Bangka, Kampung Satu, Tarakan yang juga kediamannya sendiri.
“Rumah SP digeledah, Ketua RT hadir. Barang bukti salah satunya alat komunikasi, alat-alat kesehatan dan obat-obatan yang menurut pengakuan SP digunakan untuk melakukan praktek aborsi kita amankan," ungkap Kapolres sore tadi (26/10) di Mapolres Tarakan.
Pendalaman pihak kepolisian, SP telah melakukan praktek aborsi sebanyak 9 kali tanpa mengantongi izin dari dinas kesehatan. SP telah purna tugas sejak 2011 lalu.
Lebih jauh Kepala Satuan Reskrim IPTU M Aldi, SP telah melaksanakan praktek aborsi dalam 4 tahun belakangan. Harga sekali aborsi Rp 500 ribu - Rp 1, 5 juta. Usia janin masih muda yang diaborsi.
“Usia janin di bawah 3 bulan yang berhasil, melebihi 3 bulan itu sulit. Pengguna jasa juga orang dewasa usia di atas 18 tahun, " terang Aldi.
Pemakai jasa aborsi SP bukan hanya warga Tarakan tapi juga warga dari luar pulau Tarakan seperti Jawa dan Sulawesi. Praktek ilegal ini dilakukan SP seorang diri.
SP disangkakan melanggar Pasal 75 Jo Pasal 194 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 Undang-undang RI No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau Pasal 299 ayat (1) KUHPidana.(hk)
0 Comments