TANJUNG SELOR - KPU Kaltara menyatakan berkas dokumen dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur belum memenuhinya syarat. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami usai rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon pada tahapan pendaftaran dan tes kesehatan.
"Dari 3 pasang bakal calon ini kita temukan belum memenuhi syarat dari beberapa pengecekan dokumen," jelas Suryanata Minggu (13/9) kemarin.
Satu bakal calon diakui Suryanata belum lengkap berkasnya sehingga diminta untuk melengkapi. Berkas yang diminta untuk dilengkapi telah diserahkan kepada LO bakal calon.
"Misalnya RPJMP nya belum ditandatangani oleh calon gubernur dan wakil gubernur, hanya satu saja yang tandatangan maka perlu ditandatangani lagi supaya lengkap," ujarnya.
Selain itu, LHKPN bapaslon belum sesuai format yang diinginkan KPU seperti tanda terimanya yang belum diserahkan ke KPU. "Ada juga yang belum memenuhi syarat karena belum ada surat keterangan dari pihak berwenang terkait surat tidak memiliki tunggakan pajak," imbuhnya.
Namun ditegaskan Suryanata, hasil tes kesehatan semua bapaslon memenuhi syarat. Data yang diterima dari RSUD Provinsi di Tarakan memenuhi syarat dan semuanya bebas narkoba. "Dari 3 pasang ini pemeriksaan kesehatannya dinyatakan MS dan bebas narkoba," jelasnya.
Dia menambahkan masa perbaikan berkas bakal calon pada 14-16 September 2020. Jika tidak dipenuhi maka berpengaruh pada proses pencalonannya, karena ini terkait dengan syarat calon. "Jika tidak terpenuhi bisa saja berimplikasi terhadap penetapannya, bisa saja batal," tutupnya.(HK)
0 Comments