HK News

Foto

Terlibat Peredaran Sabu, Satu Bintara Polres Nunukan di Berhentikan dengan Tidak Hormat

NUNUKAN - Polres Nunukan menggelar upacara PTDH (Perberhentian Tidak Dengan Hormat) di Lapangan Tribrata Polres Nunukan hari Jum'at,4 Desember 2020 Pukul 08.00 WITA. 

Upacara di pimpin Langsung Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,Sik, upacara tidak dihadiri oleh Bripka Bambang Kurniawan, sehingga upacara dilaksanakan dengan pembacaan surat Keputusan Kapolda Kaltara. 

Upacara dihadiri pejabat Polres dan perwira, Bintara Polres Nunukan sebanyak 89 personilnya yang mengikuti upacara PTDH An Bambang Kurniawan

Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar,Sik dalam sambutannya mengatakan, Upacara PTDH An. Bambang Kurniawan menindak Lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kaltara tanggal 1  November 2020.

Dalam surat Keputusan Kapolda Kaltara terkait Hasil sidang keputusan 
Kode etik Profesi bahwa Bripka Bambang Kurniawan melanggar:

Pasal 14 ayat(1) hurup b PPRI nomor 1 tahun 2020, pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat(1) PPRI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1)  hurup b perkap Nomor 14 tahun 2011 yang berbunyi "Setiap anggota Polri wajib menjaga meningkatkan citra  kredibilitas reputasi Soliditas dan Kehormatan Polri."

Kapolres juga mengatakan menambahkan  bahwa Bambang Kurniawan ini juga tersangkut perkara Pidana yaitu kasus Narkoba pada tahun 2017 dan mendapat Hukuman. 

Selanjutnya pada tahun 2020 ini melakukan lagi perkara Tindak pidana Narkotika, sehingga kita usulkan untuk Di ajukan sidang Kode etik PTDH. 

Kapolres Mengingatkan kepada seluruh anggota agar upacara PTDH ini menjadi Evaluasi bagi anggota agar jangan sampe dilakukan oleh anggota jajaran polres Nunukan lagi. 

"Dulu waktu kita ingin jadi anggota Polri berjuang supaya bisa masuk, namun setelah menjadi anggota Polri malah melakukan tindakan- tindakan yang tidak terpuji menurunkan citra polri ," ujar Kapolres. 

"Untuk itu mari kita jadikan momentum ini, agar kita kembali ke jati diri Polri, agar melaksanakan dengan sebaik-baiknya ikuti aturan yang sudah kita pahami semua", tutur Kaplolres. 

Hal ini juga di benarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachman, SIK terkait Pemberhentian dengan tidak hormat Personil Polda Kaltara ( Polres Nunukan) An.Bambang Kurniawan, hal tersebut sesuai surat Keputusan Kapolda Kaltara tertanggal 1 November 2020.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories