PLN Pastikan Tidak Ada Subsidi Silang
JAKARTA – PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Bahkan tarif listrik tidak pernah naik sejak tahun 2017. PLN tidak mempunya kewenangan untuk menaikkan tarif listrik dan merubah tarif.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisi VII DPR RI, Rabu(17/6), Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Dimana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada rekening. Kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. Namun sejak adanya pandemi Covid-19 hampir seluruh aktivitas dilakukan dari rumah, seperti work from home, sekolah online, dan aktivitas lainnya, sehingga meningkatkan pemakaian konsumsi listrik dan mempengaruhi besaran tagihan listrik."jelas Zulkifli.
Sebagai informasi, secara keekonomian, harga penyediaan listrik sebenarnya sudah mengalami perubahan dalam tiga tahun terakhir, karena kurs rupiah terhadap USD, harga bahan bakar, dan inflasi yang terjadi sekitar 3-4 persen berdasarkan laporan BPS.
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Zulkifli.
Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.
Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Zulkifli.
Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.
Sementara untuk melayani pelanggan, selain melalui layanan Contact Center 123, PLN juga menyediakan layanan tambahan berupa posko pengaduan khusus tagihan listrik di PLN Kantor Pusat dan Kantor Layanan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Zulkifli.(*/hk9-red)
0 Comments