TARAKAN – Melengkapi proses penyidikan, BNN Provinsi (BNNP) Kaltara dan BNN Kota (BBNK) Tarakan memusnahkan sebanyak 565,31 gram hasil pengungkapan pada awal Agustus 2020 lalu di Tarakan.
565,31 gram dari berasal dari 3 perkara. Waktu pengungkapan kasus dihari yang sama hanya saja jamnya berbeda-beda.
“Ini bagian dari penyidikan, tapi lengkap atau tidak sebelum ada pemusnahan (barang bukti sabu). Sebagian disisihkan untuk pembuktian persidangan dan ada yang dimusnahkan,” ungkap Kepala BNNP Kaltara melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana, SH, Rabu.
Ia menjelaskan, dari 3 kasus ini, pertama temuan barang bukti oleh petugas keamanan penerbangan atau aviation security Bandara International Juwata Tarakan dan anggota Lanud Anang Busra pada 4 Agustus 2020.
“Ditemukan di bandara 9 bungkus plastik sekitar 452,18 gram berat bruto. Kita timbang lagi di pegadaian beratnya 436,25 gram karena yang bruto ada plastiknya itu tidak termasuk,” jelasnya.
Dari perkara ini terdapat 3 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS, MY, dan S. Semuanya berasal dari Sulawesi Selatan.
“Mereka berangkat ke Tarakan diperintahkan bawa narkotika, tidak jadi lewat bandara mereka pakai jasa pengiriman Tiki, dikirim lagi via bandara maka ditemukan,” sebutnya.
Sedangkan perkara kedua dan ketiga bersamaan hanya selang beberapa jam. TKP di Selumit Pantai pelakunya BG dengan barang bukti sabu 35,70 gram. Tersangka satu lagi AR dengan barang bukti sedikit hanya 5,24 gram.
“Kita minta ini tidak dimusnahkan karena untuk pembuktian di persidangan. Totalnya 565,31 gram di musnahkan,” ujar Deden.
Sementara Kepala BNN Kota Tarakan Dr. Hj, Agus Surya Dewi, M.Pd mengatakan, salah satu tangkapan ini ada dari BNNK karena sentralnya BNNP. “Kita memutuskan peredarannya, yang penting sinergitas kita bersama,” tutupnya mengakhiri sambutan.(*)
0 Comments