HK News

Foto

Kaltara Belum Aman Dari Penyebaran Corona, KPU Sarankan Kampanye Banyak di Media Sosial, Hindari Kerumunan Massa

TANJUNG SELOR - Rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye oleh KPU Provinsi Kaltara memutuskan kampanye digelar dengan tidak mengumpulkan banyak massa. Mengingat, Kaltara belum aman dari penyebaran corona.

Komisioner KPU Provinsi Kaltara Hariyadi Hamid mengungkapkan, kampanye paslon indoor dengan pendukungnya maksimal dihadiri 50 orang. 

"Untuk pertemuan tatap muka atau dialog di dalam ruangan maksimal yang hadir hanya 50 orang," ujar Hariyadi, Kamis. 

Kemudian kampanye rapat umum mesti dihadiri setengah dari kapasitas area yang dimanfaatkan. Bila lapangan terbuka hanya diperbolehkan dihadiri 100 orang. Namun, untuk kampanye via daring atau online tidak ada pembatasan jumlah orang. 

"Debat kandidat juga kita batasi jumlahnya hanya 50 orang yakni pasangan calon, pendukungnya dan internal KPU," kata dia. 

Paslon saat berkampanye memang didorong untuk menggunakan media sosial. Regulasi perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 itu sudah mengatur kampanye dalam media sosial. Poinnya setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menyerahkan akun medsos yang akan digunakan untuk kampanye.

"Sudah ada sejak dulu tapi sekarang didorong sifatnya siaran langsung," terang Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM tersebut. 

Semua Medsos dapat digunakan seperti streaming di akun Facebook, kemudian di aplikasi Whatsapp yang dominan berbentuk grup lalu di akun Instagram dan YouTube.

Menurutnya, tidak adanya sanksi pelanggar protokol kesehatan di dalam PKPU cukup membuat dilema. Selama ini dalam regulasi tidak ada sanksi tegas, kebanyakan hanya imbauan dan menekankan supaya sadar sendiri.

"Biarlah masyarakat yang memberikan sanksi jika tidak menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.(HK) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories