HK News

Foto

Sabu Nyaris 2 Kg Dimusnahkan BNNP Kaltara di Bea Cukai, 3 Tersangka Saksikan Sabu Diaduk

Tarakan - BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan menggelar prosesi pemusnahan barang bukti pengungkapan perkara narkoba pada 6 Oktober 2021 di Pelabuhan Malundung Tarakan. 

Hampir 2 kg barang bukti sabu dimusnahkan Kamis pagi (11/11) di kantor Bea Cukai Tarakan yang dimulai sekira pukul 10.30 WITA. 

Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan pada 6 Oktober 2021 yang berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Berantas BNNP Kaltara. 

"Akan ada seseorang membawa narkoba dari Tarakan ke Sulawesi menggunakan KM Bukit Siguntang, informasi ini tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai, pada pukul 2 siang kami dapati orang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan," ungkap Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi.

Pelaku ini bernama IF, ketangkap di Pelabuhan Malundung yang berencana naik KM Bukit Siguntang menuju Pare-pare. IF membawa tas ransel berwarna biru yang isinya barang diduga narkoba jenis sabu terbungkus dalam 2 bungkus plastik bening. 

"Setelah kita dalami barang ini diduga narkoba jenis sabu, IF kita bawa ke kantor BNNP untuk pengembangan kasus, pemeriksaan dan interogasi," jelasnya. 

Informasi dari IF, dia mengakui diperintahkan oleh RM. RM adalah warga binaan Lapas Tarakan. "Kita cek ke lapas, setelah berkoordinasi, ternyata yang perintahkan IF adalah RM," ujarnya.

Lagi-lagi kasus ini melibatkan pelaku lain, ada IN rekannya RM juga diamankan BNNP Kaltara. "RM gak sendiri dia bersama temannya IN, 2 orang ini kita mintai keterangan, diakui betul bahwa IN diperintahkan bawa barang ini dari Tarakan ke Pare-pare, ketiga nya jadikan tersangka, " tutur Samudi. 

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(hk) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories