TARAKAN - Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M. Kes memimpin konferensi pers terkait dengan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan Tahun 2021 yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Tarakan, Jumat (27/11). Walikota didampingi pejabat dinas terkait.
Walikota menjelaskan pandemi covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian di Kota Tarakan, untuk itu dalam mengusulkan UMK Tahun 2021 banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Perwakilan dari pengusaha dan serikat pekerja juga telah menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil keputusan secara bijaksana.
"Mudah-mudahan keputusan bersama ini bisa diterima dengan baik antara serikat pekerja, buruh dan pengusaha di Kota Tarakan", ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.821/2020 Tentang Upah Minimum Kota Tarakan Tanggal 13 November 2020 ditetapkan sebesar Rp. 3.761.896,71.
Dengan penetapan ini, maka UMK Kota Tarakan Tahun 2021 menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan Utara yang mengalami kenaikan dan UMK Tarakan tetap menjadi yang tertinggi se-Kalimantan.(*)
0 Comments