Tarakan – Penyakit masyarakat (Pekat) berupa judi togel diungkap polisi di RT 15 Pantai Amal Baru, Kota Tarakan (8/11). Toko sembako menjadi kedok bisnis jual beli togel.
Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Aldi, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan diwakili KBO Reskrim, IPDA Sri Djayanthi mengatakan, pengungkapan bermula saat saksi mata mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat.
Lalu saksi mata bersama Unit Pidana Umum Jatanras Satreskrim Polres Tarakan melakukan penelusuran mengumpulkan informasi dan bukti.
"Senin, 8 November jam 17.45 pelapor (saksi mata) bersama personel Jatarnas tiba di toko di daerah RT 15 dan mendapati tersangka AT sedang menerima pesanan nomor dari MA,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, penjualan togel yang ditekuni AT sudah berjalan tiga bulan lamanya di Pantai Amal Baru.
Personel Jatanras membekuk AT dan menyita barang untuk dijadikan barang bukti. Barang bukti disita uang tunai Rp 2,58 juta, 1 hp merek samsung A7 warna putih, 4 bendel kertas, 1 tablet merk Advan warna hitam, 1 pulpen warna ungu, 1 ATM Mandiri dan 3 lembar bukti transfer.
AT disangka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(hk)
0 Comments