HK News

Foto

Atur Migrasi Siaran Analog ke Digital, Kominfo Siapkan RPP Teknis

Jakarta -  Pemerintah telah menyiapkan 2 Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk sektor komunikasi dan informatika. Salah satunya menjadi acuan pengaturan migrasi siaran televisi analog ke digital.

"Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka pihaknya sedang menyusun (Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pos Telekomunikasi dan Penyiaran dan ia meyakini dengan RPP yang akan disahkan itu, maka migrasi TV analog ke digital bisa diselesaikan," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, dalam sesi tanya jawab Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta akhir tahun kemarin.

Dirjen Ramli menjelaskan, migrasi dari analog ke digital selain kepentingan untuk publik adalah juga untuk kepentingan untuk industri. Dengan demikian, kata dia, industrinya dapat terlindungi dan bisa tumbuh, serta publiknya juga terlayani.

“Jadi, kami yakin dalam waktu 2 tahun ini bisa diselesaikan. Kami sudah bertemu dengan asosiasi seperti ATVSI dan semua akan terdorong segera melakukan simulcast seperti yang disampaikan Menteri Kominfo dan pada saatnya tinggal di off saja karena semuanya sudah bersiaran secara analog dan digital secara sekaligus,” jelasnya.

Dua RPP yang telah disiapkan Kementerian Kominfo yaitu pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Tata Cara Pengawasan (RPP NSPK). Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPPTeknis).

RPPNSPK  Sektor Kominfo  mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce) yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi. 

RPP NSPK juga telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan yang akan mereformasi perizinan berusaha.

RPP Teknis, merupakan RPP yang secara khusus mengatur mengenai hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran antara lain memuat pengaturan implementasi Analog Switch Off  (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories