HK News

Foto

Fernando Sinaga Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan ke Masyarakat Hukum Adat di Tarakan

Tarakan – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Fernando Sinaga menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bagi Masyarakat Hukum Adat Toraja yang tinggal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Minggu malam (16/10/2023) lalu. Sosialisasi yang diadakan di salah satu hotel di Kota Tarakan ini dihadiri puluhan peserta.

Fernando Sinaga mengatakan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral dan alat pemersatu bangsa; UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional; Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus yang harus dijunjung tinggi; serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa sesungguhnya telah lama hidup, berkembang dan bersemayam di kalangan Masyarakat hukum adat.

“Negara telah mengakui pelaksanaan empat pilar kebangsaan telah berjalan baik di kalangan masyarakat hukum adat”, tegas Fernando Sinaga yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.

Fernando Sinaga menambahkan, oleh karena itu masyarakat adat membutuhkan peraturan perundang – undangan yang lex spesialis mengatur Masyarakat Hukum Adat agar empat pilar kebangsaan dapat terjamin keberlanjutan pelaksanaannya. 

“Forum sosialisasi malam ini sepakat merekomendasikan kepada Pemerintah dan MPR RI untuk komitmen menjamin keberlanjutan pelaksanaan empat pilar kebangsaan di kalangan Masyarakat Hukum adat melalui sebuah regulasi dalam bentuk UU. Karena itu Masyarakat Hukum Adat Toraja yang hadir meminta pemerintah dan DPR segera sahkan UU Masyarakat Hukum Adat sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode ini”, ungkap Fernando yang juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI ini.(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories