HK News

Foto

Anggota MPR Fernando Sinaga Serap Aspirasi Masyarakat Kaltara Soal GBHN dalam Sistem Presidensial

Tarakan – Anggota MPR RI, Fernando Sinaga menggelar pertemuan dengan masyarakat Kalimantan Utara yang berasal dari para pegiat literasi di Kota Tarakan khususnya dan Provinsi Kalimantan Utara umumnya. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (7/4/2021) lalu di sebuah hotel di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 

Pertemuan itu, menurut Fernando Sinaga yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Utara merupakan serap aspirasi terkait wacana amandemen UUD NRI tahun 1945 dalam rangka menghidupkan kembali GBHN dan juga melakukan kajian terhadap GBHN dalam sistem Presidensial. 
Hadir dalam acara itu pakar hukum tata negara dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Muhammad Zulfauzi Hasly, S.H., M.Kn. 

Di forum serap aspirasi masyarakat tersebut, Fernando menjelaskan Pokok–pokok haluan negara sebagai arah perencanaan pembangunan nasional sejatinya juga mengatur tentang sistem pemilu dan pilkada yang mendukung ketersambungan perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang tertuang dalam pokok–pokok haluan negara. 
Maka, lanjut Fernando, dibutuhkan kajian yang lebih mendalam tentang sistem pemilu nasional dan pilkada serentak dimasa depan.  

“Struktur lembaga perwakilan juga harus seimbang. Wewenang DPD RI tidak sebanding dengan mekanisme pemilihannya dibanding dengan wewenang DPR. Maka diperlukan reformasi kewenangan DPD RI”, tegas Fernando yang juga anggota Badan Pengkajian MPR RI dan Wakil Ketua Komite I DPD RI ini. 

Sementara itu, Muhammad Zulfauzi menjelaskan, Fungsi GBHN adalah sebagai acuan utama baik pemerintah pusat dan daerah maupun lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan, agar terjadi sinkronisasi dan keberlanjutan pembangunan.

Zulfauzi menambahkan, jika posisi GBHN disesuaikan dengan sistem ketatanegaaraan kini haruslah diadakan penyesuaian sehingga tidak menyimpang dari karakteristik pemerintahan presidensial. GBHN sejatinya diposisikan sebagai misi negara untuk jangka panjang 50 tahun sebagai pelaksanaan visi negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. GBHN merupakan arah (direction) negara Indonesia. 

Sehingga, ungkap Zulfauzi, yang ditawarkan sebagai materi kampanye oleh calon presiden dan wakil presiden adalah program yang terukur untuk satu masa jabatan lima tahun untuk melaksanakan GBHN. 

“Semua lembaga negara (yang dibentuk berdasarkan UUD 1945, seperti DPR, DPD, presiden dan wakil, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK) wajib melaporkan secara lisan dan tertulis hasil pelaksanaan GBHN dalam bidang tugasnya dalam setahun (tahunan) dan dalam lima tahun (akhir masa jabatan) kepada MPR”, tegas Zulfauzi.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories