HK News

Foto

Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Warga Sudah Divaksin Tetap Ikuti Aturan Dalam Bepergian

TARAKAN - Telah dilakukannya vaksin tahap dua yang menyasar pada jurnalis, TNI-Polri dan pelayan publik membuat sebagian peserta mempertanyakan apakah seorang yang telah divaksin tidak memerlukan antigen untuk bepergian.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, Devi Ika Indriarti menegaskan, jika sampai saat ini surat vaksinasi belum bisa dijadikan sebagai syarat pelaku perjalanan, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Sehingga ia menegaskan jika seorang yang menjalani vaksinasi tetap harus mengikuti aturan  yang berlaku.

“Tetap harus antigen, sampai saat ini belum ada yang bisa menyatakan bahwa surat bukti sudah divaksin bisa digunakan sebagai syarat perjalanan. Memang, wacana ke arah sana ada, tetapi belum ada surat edaran menegaskan hal itu,” terangnya, (11/3).

Meski demikian, ia tidak menapik terdapat beberapa daerah yang sudah memberlakukan penggunaan surat keterangan sudah divaksin. Kendati begitu, menurutnya hal tersebut menjadi sebatas kebijakan daerah masing-masing.

“Benar, ada beberapa daerah yang mengeluarkan kebijakan itu, tetapi kalau kita mengikuti surat edaran dari pusat. Biasanya akan ada petunjuk teknisnya dari hal tersebut, setiap daerah kebijakannya berbeda," terangnya.

Diketahui, adanya wacana memberlakukan penggunaan sertifikat kesehatan digit bagi warga yang bepergian oleh Kementerian Kesehatan. Nantinya, sertifikat tersebut bisa digunakan untuk warga yang hendak melakukan perjalanan. 

"Begini, orang yang telah disuntik vaksin Sinovac bukan berarti kebal terhadap covid-19. Karena, kalau kondisi tubuh sedang tidak baik, dapat dimungkinkan terinfeksi oleh Covid-19," tutupnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories