HK News

Foto

Dinilai Lebih Efektif, Tes Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Bupati di Kaltara Ditetapkan di RSUD Tarakan

TARAKAN - Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara dan bakal calon bupati dan wakil bupati di 4 kabupaten provinsi Kaltara akan menjalani tes kesehatan dimulai 4-11 September 2020.

Tes kesehatan bakal calon tentunya setelah melalui proses pendaftaran di KPU. Usai mendaftar dan berkas dinyatakan diterima, maka bakal calon dengan pasangannya diberikan surat pengantar dari KPU untuk tes kesehatan.
 
"Pemeriksaan kesehatan sesuai peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 46 kita berkoordinasi dengan IDI, HIMPSI dan BNN, kemudian pembentukan panitia pemeriksaan kesehatan," jelas Komisioner KPU Provinsi Kaltara, Teguh Dwi Prasetyo, Senin, 24 Agustus 2020.

 Dalam PKPU sebenarnya disebutkan rumah sakit yang dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan adalah rumah sakit dengan status tipe A. Berhubung di Kaltara belum memiliki rumah sakit tipe A maka akan dimanfaatkan rumah sakit tipe B. Tentunya dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara.

"Rumah sakit yang menjadi persyaratan rumah sakit tipe A, dalam hal tidak ada rumah sakit tipe A maka disitu ada surat keputusan KPU tahun 2017 diatur di rumah sakit tipe B di provinsi itu atau di provinsi terdekat yakni di Kaltim. Hasil koordinasi dengan IDI Kaltara, rumah sakit tipe B di Kaltara juga memenuhi syarat demi efektifitas," ungkap Teguh.

Syarat tes kesehatan berlaku untuk seluruh tingkatan pemeriksaan kesehatan calon bupati hingga gubernur. RSUD Tarakan yang merupakan milik provinsi telah ditetapkan sebagai rumah sakit untuk tes kesehatan bakal calon.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan 4-11 September 2020. Pemeriksaan dilakukan setelah calon mendaftar dan berkas diterima, baru kita berikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan," ucapnya.

"Karena secara teknis pemeriksaan kesehatan ada puasa dulu misalnya mendaftar tanggal 4 maka puasa dulu tanggal 5 baru tes kesehatan. Biasanya secara teknis bakal calon mendaftar hari-hari terakhir, kalau yang mendaftar tanggal 6 maka tanggal 7 tes kesehatan," lanjut Teguh. 

Ditambahkan Teguh, pemeriksaan kesehatan hasilnya bersifat final, tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada tes kesehatan pembanding.

"Jadi, 4-6 pendaftaran. Tanggal 11 September 2020 berkahir, tes kesehatan jasmani, rohani, psikologi, psikiater, narkoba," tuturnya.(hk1)
 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories