HK News

Foto

Tok! Putusan Hakim Minta Pemkot Tarakan Bayar Utang ke 7 Kontraktor Infrastruktur Jalan

hariankaltara.com, TARAKAN - Pengadilan Negeri Tarakan dalam putusannya tertanggal 8 Juli 2020 mengabulkan tuntutan pembayaran Proyek Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltara tahun 2016 dari 3 Perusahaan Penyedia masing-masing PT.Intan Gemilang , PT. Cahaya Baru Prima dan CV. Nusantara yang menggugat Pemerintah Kota Tarakan cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan terkait proyek peningkatan jalan di Kota tarakan yang didanai Bankeu tersebut yaitu dalam perkara masing-masing:

PT. Intan Gemilang,  Perkara No.07/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :
pembayaran Proyek Peningkatan Jalan Amal Lama Bankeu 2016 sejumlah Rp.4.250.000.000,- 
tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp. 832.500.000,-
Tuntutan ganti rugi senilai bunga  bank sebesar 1 % setiap bulannya dari  uang sejumlah Rp. 4.250.000.000,- terhitung sejak Januari 2017 s/d sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan.

PT. Intan Gemilang,  Perkara No.08/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :
pembayaran Proyek Peningkatan Jl. Sei Brantas Bankeu 2016 yang belum dibayar lunas atau masih tersisa sejumlah Rp.287.817.700,-
tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah  tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp. 51.807.186,-
Tuntutan ganti rugi senilai bunga  bank sebesar 1 % setiap bulannya dari  uang sejumlah Rp.287.817.700,- terhitung sejak Januari 2017 sd sekarang, dan berjalan terus selama tuntutan pokok belum diselesaikan.

PT. Cahaya Baru Prima, Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :  
pembayaran Proyek Peningkatan Jl. Sei Kapuas  Bankeu 2016 yang belum terbayar lunas atau sisanya sejumlah Rp. 2.064.000.000,- 
tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keunagan sejumlah  tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp.371.250.000,-
Tuntutan ganti rugi senilai bunga  bank sebesar 1 % setiap bulannya dari  uang sejumlah Rp2.064.000.000,- terhitung sejak Januari 2019 sd sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan.

Cv. Nusantara, perkara No.: 13/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :
pembayaran Proyek Pembangunan Jl. Kawasan Industri Kecil Menengah Karang Harapan  Bankeu 2016 yang belum sejumlah Rp. 1.840.549.000,- 
tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keunagan sejumlah  tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp.331.298.820,-
Tuntutan ganti rugi senilai bunga  bank sebesar 1 % setiap bulannya dari  uang sejumlah Rp. 699.408.620,- terhitung sejak Januari 2017 sd sekarang, dan berjalan terus selama tuntunan pokok belum diselesaikan.

Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tarakan Juga telah memutuskan dan mengabulkan Tuntutan 2 perusahaan  terhadap Pemerintah Kota Tarakan cq Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terhadap tuntutan pembayaran Proyek Peningkatan Jalan di Kota tarakan yang didanai dari Bankeu Priovinsi Kaltara tahun 2016 yang belum dibayarkan yaitu masing-masing   :

PT.Mitra Cipta Konstruksi, perkara Nomor : 12/Pdt.G/2020/PN.Tar. berupa : 
pembayaran Proyek Peningkatan Jalan Veteran Dwikora Bankeu 2016 yang tidak dibayar Pemerintah Kota  Tarakan sejumlah Rp. 2.804.695.000,- 
tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah  tersebut sebesar 6 % pertahun atau sejumlah Rp.504.845.100,-
Tuntutan ganti rugi senilai bunga  bank sebesar 1 % setiap bulannya dari  uang sejumlah Rp. 2.804.695.000,-  terhitung sejak Januari 2017 s/d sekarang, dan berjalan terus selama tuntutan pokok belum diselesaikan.

CV. Tirta Agung, dalam perkara No.15/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :
pembayaran Proyek Pembangunan Jl. Melati Karang Balik  Bankeu 2016 yang tidak dibayar  Pemerintah Kota Tarakan sejumlah Rp. 1.370.837.000,- 
tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah  tersebut sebesar 6 % pertahun atau sejumlah Rp.246.750.660
Tuntutan ganti rugi senilai bunga  bank sebesar 1 % setiap bulannya dari  uang sejumlah Rp.1.370.837.000,- terhitung sejak Januari 2017 s/d sekarang, dan berjalan terus selama tuntunan pokok belum diselesaikan.

"Disamping itu Pengadilan juga mengabulkan tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- perhari ketelambatan atau kelalaian  melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat Pemerintah Kota Tarakan cq Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kota Tarakan melaksanakan putusan ini seluruhnya," ungkap penasehat hukum penggugat, Dr. Syafruddin, SH, M. Hum. 

Menurutnya, perkara ini bermula pada tahun 2016 perusahaan-perusaan tersebut di atas memenangkan tender paket pekerjaan peningkatan jalan di Kota Tarakan sebagaimana tersebut diatas namun setelah pekerjaan selesai dan diterima dengan baik oleh Tergugat Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kota Tarakan selaku PPK, dan perusahaan-perusahan tersebut diatas telah menanda tangani Dokumen pembayaran serta kwitansi pembayaran pada akhir tahun 2016.

"Tapi dananya sampai sekarang ini tak kunjung dibayarkan/dicairkan ke rekening perusahaan-perusahaan yang telah mengerjakan proyek tersebut, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut selalu mempertanyakannya namun tetap tidak dibayar sampai sekarang ini dengan alasan kondisi keuangan yang sulit, karena itu akhirnya perusahaan perusahaan tersebut di atas melayangkan gugatan ke pengadilan dan telah diputuskan sebagaimana tersebut di atas," pungkasnya.(hk3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories