HK News

Foto

Teguk Cairan Berisi Sabu FS Kejang-kejang Lalu Meninggal Dunia, BNNP Kaltara Musnahkan Sisa Cairan Berisi Sabu

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Terminal Lama Bandara Juwata Tarakan, Kamis (24/9), sekitar pukul 13.00 WITA. 

Sebanyak dua botol air mineral berukuran 1,5 liter barang bukti sabu yang sudah dicairkan oleh pelaku dimusnahkan BNNP dihadiri instansi terkait. 

Sebanyak 2 tersangka dihadirkan BNNP untuk menyaksikan prosesi pemusnahan. Sejatinya ada 3 pelaku, namun 1 orang pelaku lebih dulu meninggal dunia pasca meneguk cairan yang ada di dalam botol air mineral seperti yang dimusnahkan hari ini. Peristiwa itu terjadi pada 17 Juli 2020 di dalam terminal Bandara Internasional Juwata Tarakan. 

Kronologis kejadian, diceritakan Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto adalah hasil pengungkapan petugas keamanan bandara (Aviation Security). Terdapat dua orang yang mencurigakan hendak berangkat melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan. 

Saat diperiksa di security check point I pelaku atas nama FS memang memiliki gelagat yang mencurigakan ketika ditanya apa isi cairan di dalam botol yang FS bawa. 

FS mencoba meyakinkan petugas jika cairan yang dia bawa di dalam botol adalah air mineral biasa untuk mengelabui petugas keamanan bandara Tarakan. Sempat lolos pada pemeriksaan x-ray pertama. FS lanjut ke security check point kedua atau x-ray kedua. 

"Avsec melihat barang yang mencurigakan, untuk membuktikan isi botol, akhirnya dia minum cairan. Dilepaskan Avsec ke check point berikutnya, setelah masuk ke SCP II, petugas mencurigai barang ini, saat ditanya malah efeknya kejang-kejang sampai jatuh. Saat dicek ternyata meninggal dunia di tempat, setelah itu kita berkoordinasi dengan BNNP untuk penanganan selanjutnya," ungkap Agus. 

FS berencana terbang ke Makassar menggunakan maskapai Lion Air. Sebelum barang bukti cairan ini dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa petugas dari Laboratorium Kesehatan Daerah Tarakan. Hasil dua sampel dari dua botol yang diperiksa menunjukkan cairan itu mengandung zat metafetamin seperti yang ada di dalam narkotika jenis sabu. 

"Terima kasih telah menyusuri, ini pelajaran bagi kami untuk lebih semangat," tambah kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan. 

Sementara kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Henry Simanjuntak, MM menuturkan, press release hari ini dilakukan di Terminal Lama Bandara Internasional Juwata Tarakan sebagai bentuk apresiasi BNNP kepada bandara dalam hal membantu pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Tarakan, Provinsi Kaltara. 

"Ini wujud apresiasi kami kepada Teman teman melakukan upaya pencegahan gelap narkoba di bandara. Inilah upaya yang dilakukan para pelaku kejahatan narkoba ini, dengan berbagai cara mereka lakukan, untung kita punya aparat yang siap melakukan pencegahan peredaran gelap narkoba ini," jelas Henry. 

"Segala cara, modus, untuk meloloskan peredarannya, kalau ini lolos pasti ada pembelinya, penampungnya, kita berusaha melakukan pencegahan, penindakan, dan menekan permintaan," lanjutnya.

Dikatakan Henry, dibutuhkan semua komponen masyarakat untuk menekan peredaran narkoba. Karena ini menyangkut kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 

"Kita tidak rela pemuda rusak akibat narkoba ini, efeknya bukan merusak hanya individu tapi berbangsa dan bernegara," tukasnya. 

Ditambahkan Kabid Berantas BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, SH, tidak hanya FS dalam kasus ini. Terdapat dua orang pelaku lainnya adalah AA dan SM. AA ini rekan FS dihari kejadian 17 Juli 2020 pelaku AA lebih dulu berangkat ke Makassar dan SM adalah orang yang mengantar mereka ke Bandara Internasional Juwata Tarakan. 

"Kita melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan keduanya. Dari rumah AA digeledah kita dapatkan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika tersebut," ujarnya. 

Adapun berat barang bukti cairan diduga berisi sabu seberat 2,8 kg. Kedua pelaku AA dan SM disangka melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI tentang narkotika. Ancaman minimal 4 tahun maksimal hukuman mati.(HK


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories