TANJUNG SELOR - Lama tak terdengar soal peredaran dobel L di Kaltara, pada 23 April 2021 Loka POM Di Kota Tarakan dan BBPOM Di Samarinda bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara berhasil menyita obat double L atau Triheksifenidil atau THP sebanyak 39.935 tablet.
Kepala Loka POM Kota Tarakan Musthofa Anwari menuturkan kronologis pengungkapan kasus pada 23 April 2021 di Jalan Manggis Kelurahan Tanjung Selor Hilir tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah pemilik obat tersebut.
"Petugas melakukan upaya paksa karena pemilik rumah tidak kooperatif pada saat petugas melakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan ditemukan 30 bungkus double L yang hendak dibuang pemilik setelah mengetahui petugas datang," jelasnya.
Habis itu 10 bungkus lagi yang masih dalam paket merupakan barang kiriman yang baru datang. Tak dapat mengelak, petugas pun meringkus pemilik obat ilegal tersebut.
"Petugas pun menangkap pelaku MS dan menahan 39.935 tablet obat dengan nilai ekonomis Rp 400 juta dan sebuah handphone merek Oppo," kata Musthofa.
Tersangka mengaku sudah 4 kali menerima pengiriman barang tersebut, yang diperoleh dari Jakarta melalui market place. Pasarannya wilayah Kaltara.
MH merupakan pemain lama dengan bisnis haram tersebut. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi bahwa setiap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.(*)
0 Comments