HK News

Foto

Kemenag Tegaskan Layanan Pernikahan di Tempat Tidak Dipungut Biaya

TARAKAN - Sejak diresmikannya pelayanan Include pada Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP), membuat sebagian mempertanyakan terkait prosedur pernikahan.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan H.Muhammad Shaberah menuturkan pelayanan yang berada di di eks gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Jalan Mulawarman, telah memberikan pelayanan tambahan, yaitu tempat untuk menyelenggarakan pernikahan. Fasilitas gratis ini kerja sama antara Pemerintah Kota Tarakan dengan Kantor Kementerian Agama Tarakan.

“Di sini kita bisa berikan dua pelayanan, yaitu nikah dan pendaftaran sertifikat halal. Kementerian Agama membawahi empat Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di empat kecamatan," ujarnya.

Lanjutnya, dengan hadirnya KUA dari 4 Kecamatan sehingga dapat memungkinkan semua masyarakat Tarakan dapat mengurus keperluan nikah di MPP.

"Masing-masing KUA memiliki perwakilan di MPP. Sehingga siapa pun yang mau menikah bisa di sini, tetapi urusan administrasi tetap dengan KUA yang bersangkutan,” terangnya (20/2)
 
Diketahui, beberapa hari lalu Pernikahan perdana telah dilakukan di MPP dan peresmiannya dibuka secara langsung oleh  Walikota Tarakan, dr Khairul M.Kes. Selain meresmikan, kehadiran Walikota Tarakan juga menjadi saksi pada pernikahan pertama yang diselenggarakan MPP.

Diketahui, Pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini, tetaw wajib menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga pelaksanaannya di MPP, nantinya akan dibatasi hanya 10 orang yang boleh berada di balai nikah. Jika ingin berfoto keluarga bisa secara bergantian.

“Ini masih sementara, nanti akan dibuatkan di samping MPP ini secara permanen. Ada dekorasinya yang akan dibuat oleh pihak ketiga. Ada ruangan tersendiri untuk akad nikah dan akan istimewa karena balai nikah akan dibuat di sini,” jelasnya.

“Jadi calon pengantin ini mendaftar di sini, nikah di sini. Pelayanan di satu tempat, bahkan kalau perlu mengurus administrasi kependudukan bisa juga di sini. Kalau nikah di sini gratis, kalau di rumah atau di hotel bayar Rp600 ribu,” ucapnya.

Dijelaskannya, pemerintah daerah akan memberikan pelayanan tersebut dimaksudkan kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki hunian yang tidak mungkin melangsungkan acara dan tidak bisa menyewa gedung, maka MPP dapat digunakan untuk melangsungkan acara akad.

“Tempat ini akan kita setting dengan baik supaya masyarakat tidak mampu atau tempatnya kecil bisa buat acara di sini. Apalagi di masa pandemi seperti ini, biar tidak berdesak-desakan supaya tidak jadi masalah karena kita buat sesuai dengan protokol kesehatan dan kita buat maksimal 10 orang dengan kursi pengantin,”terangnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Tarakan berencana menyiapkan mobil khusus untuk antar jemput pengantin datang ke MPP dan kembali pulang ke rumah. Nantinya, pelayanan antar jemput menggunakan mobil pemerintah kota ini diberikan secara gratis agar bisa menjadi kenangan manis bagi mempelai.

“Kalau semua fasilitasnya sudah selesai, pemerintah berencana menyediakan kendaraan antar jemput buat pengantin. Semoga dengan adanya fasilitas itu memudahkan masyarakat yang ingin menikah,” pungkasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories