HK News

Foto

Cuti Natal Hanya di Hari H, ASN Dilarang Cuti Momen Libur Nasional, Pemkab Nunukan Tunggu Surat Resmi

Nunukan - Upaya pemerintah pusat menekan penyebaran Covid-19 selama libur nasional dan cuti bersama natal dan tahun baru, diterbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani 3 menteri Presiden Jokowi. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Jadi, dalam SKB 3 Menteri mencabut cuti bersama hari natal pada 24 Desember 2021 sehingga yang tersisa satu hari libur nasional pada hari H yakni 25 Desember saja. 

Lebih dari itu, pemerintah pusat melarang ASN mengambil cuti berkaitan dengan momen hari libur nasional. 

Surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 telah mengatur hal demikian tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Nunukan Asmin Laura Hafid membenarkan adanya kebijakan baru ini. Bupati mengisyaratkan akan mematuhi aturan dari pusat jika surat resmi telah dipegang Pemkab Nunukan. Bupati akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat setelah menerima surat edaran pemerintah pusat.(hk)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories