HK News

Foto

1 Januari 2021 Tarif Bea Materai Rp10.000 Diberlakukan Pada Dokumen di Atas Rp5 Juta

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada 29/09/2020 di DPR. Tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.

"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak dikutip hariankaltara.com pada website Kemenkeu RI (3/1). 

Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun 2021.

"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," jelasnya.

Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. 

Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

"Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.

Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories