HK News

Foto

Sabu 1,5 Kg dari Malaysia Gagal Beredar di Malinau

Nunukan - P (49 tahun) tiba di Pulau Sebatik Nunukan dari Tawau Malaysia diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg. P diamankan polisi dari Satuan Reserse Narkoba di hotel bilangan Ahmad Yani Sebatik Timur, Jumat (22/10). 

Dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Nunukan IPTU Khoirul Anam mengatakan, kasus ini awalnya dari informasi yang diperoleh kepolisian kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Cukup waktu Reskoba melakukan pengintaian terhadap kasus ini sebelum terungkap. Saat disergap, polisi menggeledah pelaku P termasuk barang bawaannya. 

"Hasil penggeledahan kami temukan dua bungkus plastik warna transparan diduga berisi sabu. Jadi dia masukan ke dalam sebuah tas selempang warna hitam yang terbungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dilakban," ungkapnya. 

Lanjutnya, kemasan yang berlakban ternyata berisi bungkusan plastik merek teh Cina dan kemasan yang kedua hanya terbungkus menggunakan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat diduga sama berisi sabu.

Polisi tak sampai disitu, pengembangan kasus dilakukan berdasarkan informasi dari pelaku P. Dia tak sendiri. Masih terdapat orang lain yang diduga terlibat yakni S yang masuk DPO. S kabarnya berasa di Tawau Kaltara. 

Terkuak informasi kalau sabu 1,5 kg ini akan diedarkan P ke Kabupaten Malinau Provinsi Kaltara. P berencana menjual sabu itu sendiri. 

"P diamankan bersama dengan barang bukti dua bungkus plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat 1,5 kg, satu buah tas selempang warna hitam, gulungan lakban warna coklat, dua buah kantong plastic warna hitam, satu buah kantong plastik warna hijau, satu bungkus plastik teh Cina dan satu unit Hp merk. P disangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hk) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories