NUNUKAN - Berani berbuat berani tanggung akibatnya. Begini nasib dua oknum anggota Polri di Nunukan.
Adalah Brigadir EB dan Briptu EW, dua oknum polisi di Kabupaten Nunukan ini diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan personel Satresnarkoba Polres Nunukan setelah dilakukan pengembangan kasus penangkapan DS, seorang oknum PNS di Pemkab Nunukan dengan kasus yang sama. Barang bukti sabu diamankan 46,41 gram dari DS.
Oknum polisi ini bekerjasama dengan kurir. Mereka telah mengirimkan uang kepada DS Rp 10 juta. Hal itu juga telah diakui kedua oknum polisi tersebut.
"Kedua anggota polisi ini selain undang-undang pidana yang di tetapkan kita juga secara simultan berjalan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplinnya," jelas Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, SIK.
"Sanksi maksimal bagi keduanya adalah pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat, kita tidak akan ragu-ragu," tegasnya.
Kapolres komitmen tidak tegas pelaku peredaran narkoba sekalipun oknum aparat. Ia menduga kedua oknum anggota Polri di Polsek Lumbis ini telah bosn menjadi polisi dikala banyak masyarakat ingin menjadi polisi tetapi belum ada kesempatan.
Kapolres mengingatkan anggota dan jajarannya agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Karena jelas tidak ada toleransi dan pengecualian mau pangkatnya apa jika sudah terjerat kasus narkoba sanksi pidana dan kode etik sudah pasti di depan itu," terangnya.
"Jika masih sayang karirnya, sayang kepada dirinya, keluarga dan masih ingin mengabdikan diri di kepolisian negara, maka harus menjaga marwah kepolisian dengan menjaga ketentuan yang berlaku. Narkoba adalah musuh bersama, musuh negara, sama derajatnya dengan korupsi," tutupnya.(*)
0 Comments