Tana Tidung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung meminta agar lahan seluas 56 hektare milik PT. Inhutani di area strategis pembangunan pemerintahan dapat dihibahkan.
Pasalnya, lahan mati atau lahan yang sudah tidak pernah digunakan oleh PT. Inhutani itu sebagian besar sudah digunakan oleh masyarakat setempat. Termasuk pembangunan sejumlah gedung pemerintahan.
“Ada 56 hektare luas lahan, sekitar 16 hektare lahan yang digunakan pemerintah kabupaten, termasuk adanya sejumlah klaim lahan dari masyarakat sekitar,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, Senin (4/7).
Meski berstatus lahan tidak aktif, namun dalam penggunaan lahannya, Pemkab Tana Tidung telah memiliki perjanjian penggunaan lahan dengan pihak PT. Inhutani. Pemkab Tana Tidung diwajibkan membayar uang sewa lahan sebesar Rp 1.995.200.000.
“Pembayaran itu sudah dibayar pada tahun 2012 lalu dan dalam perjanjian itu PT. Inhutani siap melepas lahan milik mereka jika Pemkab Tana Tidung bersedia membayar Rp 50.197.000.000 dan ini berdasarkan perhitungan dari pihak PT. Inhutani,” jelasnya.
Namun karena kondisi keuangan daerah yang kurang mendukung untuk dilakukannya pembayaran ganti rugi lahan akibat pandemi Covid-19, Pemkab Tana Tidung berharap PT. Inhutani dapat melepas lahan itu dengan status hibah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan jangka panjang Pemkab Tana Tidung.
“Sebagai sama-sama berada dalan posisi plat merah karena Inhutani merupakan perusahaan milik negara, kita berharapnya ada kebijaksanaan dari PT. Inhutani untuk menghibahkan lahan itu,” ungkapnya.
“Apalagi sebagian besar lahan itu sudah digunakan untuk pembangunan sekolah dan gedung pemerintahan. Termasuk adanya klaim dari masyarakat yang merupakan karyawan dari PT. Inhutani sendiri. Makanya kita berharap lahan ini jadi lahan hibah,” pungkasnya. (*)
0 Comments