HK News

Foto

DPRD Kaltara Apresiasi Gubernur Zainal Paliwang Akan Kembalikan Hari Jadi Kaltara 25 Oktober, Pansus Siap Dibentuk

TARAKAN - Masih menjadi pro dan kontra hari peringatan jadi Kaltara, ternyata tidak membuat sebagian kalangan putus asa dalam memperjuangkan mengembalikan hari ulang tahun Kaltara yang saat ini dianggap keliru. Sehingga, dengan terpilihnya Gubernur Kaltara yang baru, rumor pengembalian hari lahir Kaltara semakin kuat di publik.

Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), akan membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi Provinsi Kaltara dan Lambang Provinsi Kaltara yang sebelumnya sempat dibahas oleh Pansus di DPRD.

Dijelaskannya, Raperda inisiatif Hari Jadi Kaltara ini sudah sempat dibahas. Hanya saja, hal tersebut tidak menemukan hasil karena belum adanya kesepakatan bersama. Hal itu disebabkan pemerintah provinsi Kaltara sebelumnya meyakini lahirnya Kaltara berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2019 yang disahkan pada saat Kaltara diresmikan.

“Di periode sebelumnya, sebenarnya pansus sudah bekerja, semua stakeholder dan tokoh-tokoh di Kaltara Waktu itu sudah diundang pada pembahasan dan melakukan uji publik. Tapi memang belum terjadi kesepakatan,” ungkapnya Sabtu (21/2).

Lanjutnya, DPRD berencana kembali akan membentuk Pansus dan membahas kembali soal hari jadi Kaltara dengan mengundang berbagai element masyarakat, sehingga jadi keputusan bersama seluruh lapisan dan tokoh masyarakat di Kaltara.

“Kita apresiasi keinginan Gubernur Kaltara (Zainal Arifin Paliwang) yang menginginkan agar Hari jadi Kaltara mengacu pada saat diundangkan atau disahkan menjadi provinsi pada paripurna DPR RI, tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 dan sesuai dengan keinginan masyarakat yang disampaikan ke Pansus sebelumnya,” terangnya.

Dijelaskannya, Raperda Hari Jadi Provinsi Kaltara dan Lambang Provinsi Kaltara diperlukan dan penting untuk menghargai proses terbentuknya Kaltara sebagai provinsi ke 34 ini. Sehingga, Penetapan hari jadi provinsi hasil pemekaran dari Kalimantan Timur ini merujuk kepada diresmikannya Kaltara sebagai daerah otonomi baru (DOB).

“Dasar pembahasannya sudah ada sehingga tidak perlu waktu lama membahasnya. Kemungkinan penetapan hari jadi Kaltara ini akan berubah melalui Perda sehingga pergub yang sudah ada tidak berlaku lagi,” tuturnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories