HK News

Foto

Laporan Keuangan Pemkot Tarakan Raih Opini WTP, Ini PR dari BPK

TARAKAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan tahun anggaran 2019, Selasa 9 Juni 2020.

Jika tahun sebelumnya Kota Tarakan meraih predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maka kali ini BPK mengganjar Pemkot Tarakan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tentu ini suatu prestasi bagi Pemkot Tarakan dalam laporan keuangan pemerintah daerahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
(LKPD TA 2019).

Opini WTP ini tentu telah memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian 
resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019," ujar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA dalam press rilisnya.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kota Tarakan, yakni; 

a. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib dimana terdapat Aset Tetap yang digunakan instansi lain tanpa didasari perikatan yang jelas;

b. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tarakan terkait Aset Tetap masih belum disesuaikan dengan Permendagri 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD;

c. Terdapat Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sejak tahun 2011 s.d 2019 yang belum jelas kelanjutan pekerjaannya; dan

d. Pengelolaan Rumah Negara Milik Pemerintah Kota Tarakan belum sesuai ketentuan yaitu sebanyak 25 unit rumah negara digunakan oleh selain pejabat dan/atau PNS Pemerintah Kota Tarakan.

BPK mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP oleh Pemerintah Kota Tarakan, setelah terakhir memperoleh opini tersebut pada LKPD TA 2014. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tarakan beserta seluruh jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. 

"Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya," kata dia.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat 
meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

"Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK," tuturnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.(hk3)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories