HK News

Foto

Musnahkan Sabu 1 Kilogram ke Dalam Air, Petugas Juga Berhasil Amankan Bandar di Bulungan

Tanjung Selor - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara melaksanakan pemusnahan sabu-sabu hasil pengungkapan beberapa waktu lalu. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.094,83 gram milik dari 8 orang pelaku, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.

"BB sabu ini merupakan 5 laporan polisi milik 8 orang tersangka," ungkap Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Wadir Resnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto, Selasa (25/08/2020).

Sebelumnya, petugas mengamankan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu seberat 96.40 gram merupakan milik Samsul alias Samba alias Bapak Salma. Ditangkap pada hari Sabtu 4 Juli 2020 sekira pukul 03.00 wita dini hari, di jalan Poros Tanah Kuning Desa Gunung Sari, Tanjung Selor.

"Merupakan jaringan dari Tanah Kuning, sabu ini akan diedarkan di wilayah Kab Bulungan," jelasnya.

Kemudian diamankan 2 orang atas nama Nurhadi alias Dading dan Nurhayana alias Nana pada tanggal 7 Juli 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Gang Setia Usaha Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.

"Kita amankan sebungkus dengan berat 48,17 gram," sebut Dani.

Dia menjelaskan jika di Bulungan telah berhasil mengamankan seorang bandar. Berawal dari operasi pekat di sebuah hotel di Jalan Durian pada hari Sabtu 18 Juli 2020 lalu. 

Petugas berhasil mengamankan 1 orang sebagai kurir juga sebagai pekerja resepsionis di hotel tersebut. BB yang diamankan sebungkus plastik klip bening berukuran sedang seberat 20,64 gram. Lalu dilakukan pengembangan yang mengarah kepada seorang bandar di Jalan Binjai.

"Kita amankan bandar besar di Bulungan, yakni bernama Eri Antoni dan Arif Budiono sebagai kurir," sebutnya.

Dia menambahkan petugas juga mengamankan sebungkus dengan berat 11,05 gram. Merupakan milik Andi Subhan Petta Tokkong ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Anyar Pantai, pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dia ini jaringan di Berau, barangnya dari seorang DPO bernama Muhamad," bebernya.

Terakhir diamankan 1 bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat sebanyak 918,57 gram. Sabu tersebut milik Hardiansyah alias Ardi, ditangkap pada tanggal 21 Juni 2020 di Jalan Mulawarman Gang Celebes Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. 

"Sabunya diedarkan di wilayah Kota Sidrap, Sulsel," paparnya.

Kelima pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotlka Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(hk5


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories