HK News

Foto

Tok ! Hakim Vonis Bagong Bebas

hariankaltara.com, TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan memutus bebas perkara narkotika atas terdakwa Johansyah alias Bagong, Selasa, 7 Juli 2020.

Majelis hakim tidak dapat menemukan hal yang meyakinkan bahwa Bagong terbukti bersalah dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses pembuktiaan dalam persidangan. 

Sebelumnya, Bagong dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan karena diyakni jaksa terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang tentang narkotika.

“Bagong kita bebaskan murni karena dalam persidangan tidak ada kita temukan (hal yang meyakinkan majelis hakim). Bahkan dalam penyidikan, mulai dia dipukul, penangkapannya, dibawa ke Polda, kita melihat di dalam berkas atau BAP penyidik banyak sekali kejanggalan bahkan dalam persidangan kita juga temukan, kejanggalan itu sangat banyak sekali,” ungkap Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Otoh.

Majelis hakim menilai perkara ini terkesan dipaksakan untuk sampai ke meja sidang. Hal itu dibuktikan saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. 

“Agak dipaksakan perkara ini, kita tidak tahu ini perbuatan siapa yang pastinya ada beberapa orang pada saat persidangan yang kita tanyakan di persidangan, ternyata keterangan masing-masing saksi itu saling bertolak belakang,” jelas Melcky.

Tiga hakim dalam satu majelis untuk perkara ini diketahui tidak satu pendapat soal pasal yang dituntut untuk perkara Bagong. Jika jaksa menuntut dengan pasal 114 ayat 2 maka terdapat hakim berpendapat pasal 112 ayat 1 lebih tepat.

“Tidak setuju bukan dalam hal pemidanaannya karena pasal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terhadap pembebasan Bagong kita bulat. Perbedaan pada penerapan pasal yang harusnya pasal 112 ayat 1 bukan pasal 114 ayat 2 UU narkotika,” kata Melcky.

Jaksa akan melakukan kasasi terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sementara pengacara terdakwa Bagong, Zulkifli mengatakan menerima putusan dan tidak ikut kasasi. “Dari kami karena putusannya bebas murni tidak mungkin kami lakukan kasasi, kami terima,” ujar Zulkifli.

“Dari awal kami berkeyakinan pasal pokok yang didakwakan tidak terpenuhi karena melihat fakta hukum dari penangkapan, penggeledahan, kemudian ada intimidasi dari para penyidik supaya mengakui semua perbuatannya, semua jadi bahan pertimbangan,” tandasnya.(hk9)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories