TARAKAN - KPU Tarakan menyerahkan 12.346 dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara kepada PPS melalui PPK, Kamis, 25 Juni 2020.
Ketua KPU Tarakan Nasruddin, S.Kom, M.Ikom mengatakan, sesuai dengan tahapannya dalam PKPU, 24 Juni-12 Juli adalah verifikasi faktual bakal calon perseorangan.
"Untuk pemilihan gubernur ini ada bakal pasangan yang menyetorkan ke provinsi, kemudian ke kita, itu kita teruskan ke PPS jumlahnya 12.346. Semua yang tercantum by name dalam data akan dilakukan sensus didatangi satu persatu," ungkapnya.
Nasruddin mengharapkan kepada petugas PPS melaksanakan sensus secara berkualitas, profesional, dan objektif terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan. "Kalau ada orangnya centang dan yang tidak ada centang jadi diketahui yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Sementara M. Taufik Akbar, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan menambahkan, secara teknis sensus itu dilaksanakan anggota PPS dengan mendatangi orang per orang.
"Kalau tidak ditemui pertama ini kita akan menghubungi LO, kita jadwalkan orangnya tidak datang juga maka kita menunggu sampai di hari ke-14," terangnya.
Perlu diketahui, petugas verifikasi faktual sebelum bertugas akan menjalani rapid test. "Rapid ini kita usahakan sebelum 29 Juni karena mau diserahkan berkas yang diverifikasi," tuturnya.
KPU Imbau Anggota PPS Jangan Remehkan Protokol Kesehatan
Dijelaskan Ketua KPU Tarakan Nasruddin, pemilihan kali ini memperhatikan protokoler kesehatan Covid-19. "Kami instruksikan jangan dianggap remeh, kalau dianggap remeh maka mereka berpotensi merusak tatanan pemilihan itu," jelasnya.
Terutama penggunaan masker, cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, ruangan disemprotkan disinfektan sebelum digunakan. "Tidak ada tolerir soal protokol kesehatan, mereka dilengkapi sarung tangan dan penutup wajah," tandasnya.
Penulis: hk9-red
0 Comments